Wednesday 26 April 2017

PKS Kembali Memenangkan Pilkada

http://www.pkssalatiga.id/2017/04/putusan-mk-yaris-menang.html?m=1

Monday 30 January 2017

Silaturahim & diskusi persiapan pemilu 2019 antara KPUD dengan DPD PKS Rembang

Beberapa point penting hasil silaturahmi dengan KPUD REMBANG :

1. PKS mengusulkan perubahan dapil di Rembang, dari 7 menjadi 5 dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanfaatan proses demokrasi.

2. KPUD diharapkan terus melakukan komunikasi dan dialog konstruktif dlm rangka edukasi politik dan penguatan alam demokrasi yg jujur n bermartabat di Rembang.
3. Proses persiapan pemilu 2019 hendaknya dilakukan lebih dini agar parpol lebih siap saat proses verifikasi berlangsung
4. Apresiasi dan penghargaan diberikan untuk KPUD atas kegiatan jemput bola ke parpol serta kerja-kerja  nya selama ini








Tuesday 24 January 2017

Aleg PKS Pertanyakan Diskriminasi Tentang Pencoretan Bendera Merah Putih

PERNYATAAN ALMUZZAMMIL YUSUF
PADA SIDANG PARIPURNA DPR RI, SELASA – 24 JANUARI 2017

Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.

Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.

Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah  pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .

Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.

Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illalloh" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.

Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah,  menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.

Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hokum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.

Kepada Presiden RI  Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yg diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh  pada Bendera Merah putih.

Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta  teman-teman berdiri. Terima.kasih....
Saya tutup dengan ucapan: "Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI"

Wassalamualaikum Wr. Wb.


http://pks.id/content/di-paripurna-almuzammil-pertanyakan-diskriminasi-pencoretan-bendera-merah-putih

https://youtu.be/oLYkqmH4_tA

Friday 6 January 2017

Hadi : Kenaikan Harga BBM Bisa Picu Penurunan Produktivitas Nasional

05 Januari 2017 | 13 : 33 wib

SEMARANG , PKS Jateng Online – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Jawa Tengah meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi yang mulai berlaku hari ini, Kamis (5 / 1 / 2017 ) .
Menurut wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah , Hadi Santoso , kenaikan harga BBM yang mendadak membuat masyarakat tidak siap , sehingga kemungkinan bisa memicu penurunan produktivitas nasional ."Sebaiknya pemerintahan Jokowi -JK membatalkan kenaikan harga BBM karena dampaknya akan sangat luar biasa," katanya di Semarang , Kamis ( 5 /1 / 2017 ).
Sebab, lanjut Hadi , belum ada skema baru yang ditawarkan Jokowi- JK untuk menjamin dampak kenaikan harga BBM sehingga tidak akan membuat masyarakat semakin terpuruk . Apalagi kenaikan harga BBM pastinya mempengaruhi kenaikan biaya transportasi ." Harga BBM akan turut mendongkrak ongkos transportasi yang harus dibayar oleh masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas seperti pengadaan barang atau jasa ," tuturnya.
Hal itu , kata Hadi , juga sekaligus membuat masyarakat melihat bahwa pemerintah tidak konsisten dalam persoalan BBM . Sebab, kata Hadi , pada bulan Desember 2016 , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak jenis pelayanan publik (public service obligation/ PSO ) hingga Maret 2017 . Saat itu , pemerintah tetap menahan harga kendati tren harga minyak dunia tengah naik .
“ Namun ternyata hari ini , kita menyaksikan semua harga BBM , kecuali premium naik Rp 300 , ini kan seolah- olah masyarakat dipermainkan oleh kebijakan yang tak populis , kalau terus demikian, maka pemerintah bisa kehilangan trust dari masyarakat ,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) Jateng ini .
Menurut Hadi , kenaikan harga BBM yang terkesan mendadak ini membuat para pelaku usaha , terutama usaha kecil dan masyarakat kelas menengah kebawah akan kelabakan dan merasakan langsung dampaknya .
“ Presiden kan selama ini identik dengan presiden yang merakyat, jadi dengan kenaikan BBM yang mendadak ini akan menggerus trust kepada pemerintah , terutama presiden , disisi lain , masyarakat belum siap dengan kenaikan ini , sehingga akan berdampak kepada daya beli yang semakin turun ,” tegasnya .
Dikatakan Hadi , kenaikan tersebut berdasarkan alasan Pertamina bahwa kenaikan harga ini dilakukan karena perhitungan untung rugi dan kenaikan harga minyak mentah pasca sidang negara -negara pengekspor minyak (OPEC ) yang memutuskan untuk memangkas produksi .
“ Masyarakat yang terdiri dari berbagai ormas, komunitas sopir dan berbagai elemen Jateng lain hingga pagi ini (kamis -red ) komplain ,mengeluhkan kenaikan BBM yang mendadak tersebut , mereka kecewa dengan kenaikan BBM ini, ” pungkasnya .
Selama dua tahun memimpin , Presiden Jokowi sudah menaikkan harga BBM sebanyak lima kali dan menurunkan dua kali . Terakhir, presiden asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) itu kembali menaikkan harga BBM Rp 300 untuk semua jenis BBM kecali premium.
Sebagai informasi , penyesuaian harga BBM umum adalah jenis Pertamax Series , Pertalite, dan Dexlite . BBM jenis tersebut dinaikkan sebesar Rp300 per liter. Pertamina beralasan, kenaikan harga tersebut , seiring dengan kondisi harga minyak mentah dunia .
Untuk harga Pertamax di DKI Jakarta , dan seluruh provinsi di Jawa -Bali ditetapkan sebesar Rp 8 .050 per liter dari semula Rp 7 .750 per liter. Adapun , di daerah yang sama, Pertalite menjadi Rp 7 .350 per liter dari sebelumnya Rp 7 .050 per liter .
Sementara itu , Pertamina Dex dilepas diharga Rp 8 .400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta , Banten , dan Jawa Barat , serta Rp 8 . 500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah , dan Jawa Timur . Dexlite yang menjadi pilihan baru untuk produk diesel ditetapkan menjadi Rp 7 .200 per liter untuk Jawa -Bali - Nusa Tenggara .
( Ped )